Yth Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Negeri Kota Pontianak
di – Pontianak
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Pontianak Nomor: 800/1.326/BKD-P/2016 Tanggal 7 Desember 2016 Perihal sebagaimana pada pokok surat, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1979 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 3/SE/1980 tanggal 11 Desember 1980 mengenai Daftar Urut Kepengkatan (DUK) maka guna penyusunan DUK tersebut diminta bantuan saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Setiap Unit Kerja agar mengirimkan Daftar Urut Kepangkatan tahun 2016
- Guna menginventarisir data masing-masing PNS, diharapkan:
- PNS yang telah menyelesaikan pendidikan kejenjang lebih tinggi, agar menyampaikan fotocopy ijasah disertai dengan fotocopy ijasah ujian dinas/ ujian penyesuian ijasah.
- PNS yang berstatus mutasi masuk agar mengirimkan Formulir Isian Pegawai (FIP) dengan melampirkan fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat, Gaji Berkala, SK Mutasi serta Ijazah Pendidikan atau Diklat yang Pernah diikuti
- PNS yang telah mutasi pensiun dan meninggal di tahun 2016 tetap dicantumkan dan diberi keterangan.
UNDUH SURAT RESMINYA DISINI. . .
|