Kepada Yth
Kepala UPTDSKB, UPTD Pusat Iptek dan Bahasa, UPTD Autis Center
kepala TK/SD/SMP/SMA dan SMK Negeri
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak
Dengan Hormat, Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran dan Penguunaan Serta Penatausahaan Barang Milik Pemerintah Kota Pontianak, Penyimpanan dan Pengurus Barang memiliki tugas dan kewajiban antara lain memebuat laporan secara periodik (setiap 6 bulan) maupun secara insendentil kepada Walikota Pontianak melalui Kepala Dinas Pendidikan KOta Pontianak.
UNDUH SURAT SELENGKAPNYA ....... |