Bersama ini disampaikan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga independen dan profesional yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Ujian Nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan hasil pemantauan dan sebagai bentuk respon terhadap pertanyaan , pengaduan, atau aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan dan pemanfaatan Ujian Nasional Perbaikan (UNP).
Unduh Surat Lengkap Penjelasan Resmi ! |