Yth. Kepala SMA/SMK/SMP/SD
Negeri/Swasta Kota Pontianak
Di – Pontianak
Dengan hormat, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 14351/B4/PTK/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang merujuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 0293/MPK.A/PR/2015 tanggal 11 Februari 2014, surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya nomor: 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pendataan sarana prasarana, siswa, tenaga pendidik maupun kependidikan menggunakan sistem pendataan Dapodik yang merupakan satu-satunya sistem pendataan
- ............
Untuk Surat Selengkapnya Unduh DISINI...
|