Sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 pasal 126 bahwa "untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. salah satu bentuk fasilitas tersebut adalah pelaksanaan Sosialisasi.
Berdasarkan hal tersebut dimohon bantuannya memberikan para kepala sekolah SMU/SMK se kota Pontianak untuk menyampaikan pemilu legislatif 2014 pada saat apel hari senin sekolah atau pada saat jam pelajaran berlangsung. Adapun informasi tersebut adalah :
- Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif pada hari Rabu tanggal 9 April 2014;
- Mengajak siswa/i yang sudah memiliki hak pilih datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan hak konstitusional sebagai warga negara;
- Melapor kepada Ketua KPPS atau Ketua RT setempat apabila belum menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau Formlir model C6;
- Masih bisa memberikan hak suara walaupun tidak terdaftar dalam pemilih Tetap dan belum mendapatkan formulir C6 dengan cara membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ke TPS terdekat atau sesuai dengan domisili yang bersangkutan berada;
- Membantu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggal selama pemungutan dan perhitungan suara berlangsung;
- Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2014.
Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
ttd
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengal Hal tersebut diatas bahwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur / hari yang diliburkan dan diharapkan semua pihak untuk ikut mensukseskan pemilu tahun 2014.
UNDUH SELENGKAPNYA........
|