Kepada Yth, Kepala Satuan Pendidikan Kota Pontianak Di- Pontianak
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik atas pelayanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19 tahun pelajaran 2020/2021 bahwa daerah yang di tetapkan sebagai daerah dalam zona selain hijau ditetapkan untuk BELAJAR DARI RUMAH (BDR). dengan ketentuan sebagai berikut :
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lainmengenai pandemi Covid-19.
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
- Guru mempersiapkan RPP Pembelajaran Daring / Jarak Jauh (PJJ) yang pelaksanaanya melalui Daring, Luring maupun kombinasi keduanya, serta memfasilitasinya, dengan menyesuaikan waktu, kondisi dan kesepakatan peserta didik dan orang tua, contoh lewat google class room, Vicon, Media Sosial Dll.
Adapun Surat Selengkapnya dapat di unduh DISINI.
Terima Kasih. |