Kepada Yth,
Kepala TK/SD/SMP Negeri/Swasta Kota Pontianak
Menindaklanjuti surat dirjen GTK kemdikbun nomor . 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 perihal persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2020 dan memperhatikan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 mengenai perubahan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh sertifikasi pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG). Guru calon peserta PPG dalam jabatan (Daftar Telampir) harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
UNDUH SURAT SELENGKAPNYA.... |