Menindaklanjuti surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 421/897/satgas/Um/2020 tangal 30 Desember 2020 Perihal Penyelenggaraan pendidikan semester genap tahun ajaran 2020/2021 dalam situasi Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak, dengan ini di sampaikan hal-hal seabagai berikut :
Jadwal akademik semester genap tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai terhitung tanggal 4 januari 2021;
sesuai kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Pontianak, maka pelaksanaan pendidikan secara tatap muka disemua satuan pendidikan ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum di tentukan;
Pelaksanaan pendidikan tatap muka dapat di laksanakan setelah mendapat persetujuan /rekomendasi dari Walikota Pontianak selaku ketua satgas Covid-19 di Kota Pontianak;
Persetujuan/rekomendasi walikota selaku ketua satgas Covid-19 di kota pontianak diberikan setelah dibentuk satgas Covid-19 pada satuan pendidikan.
Untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh / daring dan atau luring tetap dilaksanakan di tempat kerja ( satuan pendidikan) dan seluruh pegawai (ASN dan Non ASN) tetap melaksanakan tugas (masuk kerja) sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
KEGIATAN AKHIR TAHUN SEMESTER GANJIL DAN PERSIAPAN SEMESTER GENAP T.P. 2020-2021
Sehubungan dengan berakhirnya Semester Ganjil dan Persiapan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, maka hal-hal yang perlu di persiapkan satuan pendidikan sebagai berikut :
Pelaksanaan pembagian raport semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Tanggal penulisan raport semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 18 Desember 2020.
Pelaksanaan dimulainya pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 04 Januari 2021.
Dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), satuan pendidikan perlu memperhatikan keputusan bersama 4 mentri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 Antara lain sebagai berikut :
Kepada YTH : Kepala TK/SD/SMP (terlampir) Di _ Pontianak
Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Program Guru Mengajar Di TV yang di siarkan oleh Ed TV Pontianak selama bulan September tahun 2020 di mohon saudara Kepala TK/SD/SMP untuk menugaskan guru-guru sebagaimana terlampir untuk mengisi acara baik secara langsung maupun melalui proses rekaman sesuai jadwal terlampir.
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
UNDUH SURAT SELENGKAPNYA BESERTA LAMPIRAN DISINI !
Survei Kinerja Guru dalam Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Pontianak, 26 Agustus 2020
Yth. Kepala TK/SD/SMP Negeri dan Swasta Kota Pontianak
Dengan hormat, dalam rangka pengambilan kebijakan strategis untuk peningkatan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran secara daring atau luring di mohon saudara kepala sekolah untuk mengisi kuesioner pada tautan https://s.id/surveikinerjaguru .
Kuesioner tersebut harus diisi paling lambat Tanggal 28 Agustus 2020 dan diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Zulfikar Amrullah nomor WA 085649583836.
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
SE Walikota Pontianaka-Tentang Pedoman Pelaksanaan HUT RI Ke-75
Kepada Yth : Kepala UPT, SPNF-SKB, SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Pontianak
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 003.1/534/Prokopim/2020 Tanggal : 28 Juli 2020 Perihal: Pedoman Peringatan HUT Ke-75 di Kota Pontianak Kemerdekaan RI Tahun 2020
Sosialisasi SE Kadisdikbud tentang Pedoman Pembelajran di Masa Pandemi Covid 19
Yth. 1. Pengawas Pembina Sekolah Kota Pontianak
2. Kepala TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Pontianak
Di Pontianak
Dengan hormat, sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak nomor 420/2701/Umum/2020 tentang pedoman proses pembelajaran selama masa pandemi covid-19 tahun pelajaran 2020/2021, dengan ini disampaikan sosialisasinya yang akan di laksanakan secara video conference menggunakan aplikasi “Zoom Meeting” sesuai jadwal pada tabel di bawah ini:
Peserta
Hari/Tanggal
Waktu
Meeting ID dan Passcode
Kepala TK di Kec. Pontianak Utara
Kepala TK di Kec. Pontianak Timur
Kepala TK di Kec. Pontianak Tenggara
Kamis, 6 Agustus 2020
08.30 s.d. 09.30
ID: 845 7784 1755
Passcode: dikbud1
Kepala TK di Kec. Pontianak Selatan
Kepala TK di Kec. Pontianak Kota
Kepala TK di Kec. Pontianak Barat
Kamis, 6 Agustus 2020
10.00
s.d.
11.00
ID: 848 4609 0796
Passcode: dikbud2
Pengawas Pembina SD
Kepala SD di Kec. Pontianak Utara
Kepala SD di Kec. Pontianak Timur
Kepala SD di Kec. Pontianak Tenggara
Kamis, 6 Agustus 2020
12.30
s.d.
13.30
ID: 827 0676 5677
Passcode: dikbud3
Pengawas Pembina SD
Kepala SD di Kec. Pontianak Selatan
Kepala SD di Kec. Pontianak Kota
Kepala SD di Kec. Pontianak Barat
Jum’at, 7 Agustus 2020
08.30 s.d. 09.30
ID: 853 8720 4046
Passcode: dikbud4
Pengawas Pembina SMP
Kepala SMP di Kota Pontianak
Jum’at, 7 Agustus 2020
10.00
s.d.
11.00
ID: 856 4294 4634
Passcode: dikbud5
dimohon Bapak/Ibu Kepala juga mengikutsertakan guru-guru untuk menyaksikan sosialisasi ini yang dapat dilihat di halaman facebook Disdikbud Kota Pontianak.
Demikian disampaikan,. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pedoman Proses Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19
Kepada Yth, Kepala Satuan Pendidikan Kota Pontianak Di- Pontianak
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik atas pelayanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19 tahun pelajaran 2020/2021 bahwa daerah yang di tetapkan sebagai daerah dalam zona selain hijau ditetapkan untuk BELAJAR DARI RUMAH (BDR). dengan ketentuan sebagai berikut :
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lainmengenai pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Guru mempersiapkan RPP Pembelajaran Daring / Jarak Jauh (PJJ) yang pelaksanaanya melalui Daring, Luring maupun kombinasi keduanya, serta memfasilitasinya, dengan menyesuaikan waktu, kondisi dan kesepakatan peserta didik dan orang tua, contoh lewat google class room, Vicon, Media Sosial Dll.